Urusan beli rumah bukan hanya sekadar bayar harga rumah saja, tetapi juga harus memikirkan soal biaya balik nama rumah itu sendiri.
Pasalnya, kalau kamu beli rumah bekas, nama yang tertera pada sertifikat tanah masih atas nama pemilik sebelumnya.
Belum lagi, kamu perlu mempersiapkan asuransi rumah untuk mengantisipasi risiko kerusakan rumah akibat kebakaran atau pencurian. Sehingga, keuangan kamu aman dari pengeluaran mendadak untuk perbaikan rumah.
Tujuan mengurus balik nama sertifikat rumah adalah untuk menghindari terjadinya konflik di masa mendatang andai terjadi sengketa kepemilikan rumah bersangkutan. Maka dari itu, sebaiknya kamu selesaikan secepatnya deh.
Surat yang perlu segera diurus adalah Surat Hak Milik (SHM). SHM adalah surat bukti kepemilikan sebuah properti.
Lalu bagaimana cara dan berapa biaya balik nama rumah yang harus dipersiapkan? Kita cari tahu melalui ulasan Lifepal berikut!
Apa itu balik nama rumah?
Balik nama rumah itu maksudnya adalah mengurus perubahan atau balik nama sertifikat tanah dan bangunan dari rumah tersebut.
Dengan melakukan perubahan nama sertifikat, maka otomatis hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah tangan secara resmi.
Sertifikat tanah apa yang harus diganti? Tentu saja Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti legalitas terkuat di dunia properti.
Selain Sertifikat Hak Milik, ada juga yang namanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bedanya, SHGB hanya menyangkut pemberian hak menggunakan tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu…. KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →
The post Ini Biaya dan Prosedur Balik Nama Rumah yang Resmi appeared first on Lifepal Media.