JAKARTA – Vokalis band Zivilia, Zulkifli harus menerima kenyataan ditangkap pihak kepolisian karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Dari tangan Zul, polisi menyita 24 ribu pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu.
Alasan Zul menjadi pengedar narkoba menurut pihak kepolisian karena faktor ekonomi sekaligus balas budi pada rekannya yang bernama Rian.
Baca Juga:
Menikah dengan Syahrini, Yuk Intip 5 Pabrik Uang Reino Barack
5 Selebritis Indonesia Ini Ikut Rayakan Nyepi
Hal itu langsung disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo saat perilisan narkoba Zul Zivilia di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2019).
“Alasannya (karena) ekonomi. Dia (Zul) merasa hutang budi sama Rian. Zul adalah kelompoknya Rian,” kata Kombes Suwondo.
Berdasarkan pengembangan, Zul juga mengakui apabila dirinya telah dua kali mengedarkan narkoba. Hal itu terjadi pada tahun 2018 dan 2019.
“Pengakuan dia (Zul) dua kali, 2018, 2019,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, vokalis band Zivilia ini ditangkap bersama dengan tiga orang temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 kemarin. Dari tangan Zul polisi menyita barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir pil ekstasi.
(aln)