Mengenal Broker Asuransi: Cara Kerja dan Manfaatnya!

Food & Travel



Broker asuransi merupakan badan yang dibentuk di bawah naungan pemerintah dengan tujuan membantu nasabah asuransi untuk mendapatkan haknya, seperti membantu proses klaim hingga pencairan klaim atas perusahaan asuransi. 

Fungsi broker asuransi bisa dibilang sebagai institusi yang melindungi kepentingan nasabah, sehingga nggak bisa diganti secara perseorangan. Berbeda dengan cara kerja agen asuransi, di mana agen asuransi ditunjuk langsung oleh perusahaan asuransi secara profesional untuk mempresentasikan produk-produk mereka.

Nah, Lifepal adalah salah satu perantara sekaligus marketplace online produk asuransi tepercaya yang telah memiliki izin OJK. Terdapat berbagai pilihan asuransi, di antaranya asuransi kesehatan dengan premi murah hingga 25%! 

Agar lebih jelas, berikut penjelasan mengenai broker dan manfaatnya. 

Apa Itu Broker Asuransi?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, broker merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan nasabah asuransi dalam mendapatkan hak-haknya. 

Di bawah ini termasuk tugasnya berdasarkan undang-undang:

banner-ad

Melakukan identifikasi terhadap usaha penghilangan, pengurangan, serta menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebutBroker harus mempersiapkan dan membuat desain kontrak asuransi sesuai dengan kebutuhan tertanggungMembantu memilihkan penanggung untuk nasabah asuransi yang amanMenjembatani pemilihan tingkat premi antara perusahaan asuransi dan nasabahBroker bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection dan administrasi program, serta melakukan claim management service selama polis masih berjalanBroker melakukan negosiasi atas nama nasabahMelaksanakan administrasi dan penelitian asuransi

Hukum yang payungi perusahaan asuransi

Peraturan mengenai broker dalam penjualan dan pembelian asuransi tercantum dalam POJK Nomor 70/POJK.05/2016, di mana Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Cara Kerja Broker Asuransi

Jika ingin menggunakan perantara untuk membantu urusan dengan pihak asuransi, kamu bisa melakukan hal ini:

Pertama, mendatangi perantara untuk mendapatkan placing slip. Dengan placing slip, kamu nggak perlu mengisi application form karena hasil survei sudah dikantongi.Broker akan segera mengurus masalah klaim dan hal lainnya antara nasabah dan perusahaan asuransi. Hal ini bisa menyingkat waktu dibanding mengurusnya sendiri.

Lalu, bagaimana cara kerjanya?

Broker memperkenalkan calon nasabah dengan strategi manajemen risiko, sehingga pemilihan produk asuransi bisa disesuaikan dengan kondisi klien.Bertanggung jawab menyerahkan ulasan kemajuan reguler pada pihak yang berkepentingan.Pihak perantara berhak menagih premi yang mewakili kepentingan pihak penanggungBertanggung jawab memberikan saran untuk nasabah dan perusahaan asuransiJika seandainya ada masalah yang harus diselesaikan dengan jalur hukum, broker mendampingi pengacara nasabah.Jika terjadi klaim besar atau General Average, maka broker memiliki wewenang untuk memberikan saran penggunaan Loss atau Average Adjuster.Pihak perantara dapat membayarkan klaim terlebih dahulu pada nasabah, tentu dengan persetujuan dan adanya kesepakatan antar pihak yang terlibat.Melakukan tuntutan pada pihak ketiga, berdasar surat penunjukan atau kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.

Keunggulan Membeli Asuransi melalui Perantara

Ada beberapa keunggulan membeli asuransi pada broker, di antaranya adalah lebih praktis, tersedia beragam pilihan polis, dan biasanya lebih objektif. Mari simak penjelasannya…. KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

The post Mengenal Broker Asuransi: Cara Kerja dan Manfaatnya! appeared first on Lifepal Media.