Ponsel dengan IMEI Luar Negeri Tak Langsung Diblokir

Tech & Otomotif


JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) luar negeri tidak akan langsung diblokir (blacklist).

Pengguna yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayar pajak.

Aturan IMEI ini akan diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan itu berisi tentang pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.

Nantinya, akan ada dua mekanisme untuk mengidentifikasi ponsel dengan IMEI yang legal atau ilegal. Pertama, blacklist yang merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).

banner-ad

Untuk identifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli. Menkominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.

 Ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) luar negeri tidak akan langsung diblokir (blacklist).

“Itu cara bagaimana mengidentifikasi apakah handphone itu punya IMEI yang legal atau ilegal. Cara blacklist berbeda dengan cara whitelist. Tetapi dua-duanya bertujuan untuk mencegah,” kata Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2020).

Ia mengatakan, identifikasi blacklist begitu diketahui perangkatnya ilegal maka langsung dinyatakan diblokir. Sedangkan whitelist, perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum membeli.