JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) luar negeri tidak akan langsung diblokir (blacklist).
Pengguna yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayar pajak.
Aturan IMEI ini akan diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan itu berisi tentang pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.
Nantinya, akan ada dua mekanisme untuk mengidentifikasi ponsel dengan IMEI yang legal atau ilegal. Pertama, blacklist yang merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).
Untuk identifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli. Menkominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.