PSBB Jakarta, Tidak Ada Penerapan SIKM Bagi Penumpang Transportasi Umum

Tech & Otomotif


Penerapan PSBBB di Surabaya (Foto: NTMCPolri)

Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali diterapkan terhitung mulai 14 September sampai 27 September 2020. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi umum tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

Jika pada PSBB sebelumnya para penumpang transportasi umum harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Tetapi, kali ini aturan tersebut tidak diterapkan. Namun, tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Di mana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) masih diberlakukan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi umum agar terus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana juga harus memastikan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 11 hingga nomor 14 terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator transportasi wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran no 11 dan no 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan”, jelas Adita dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2020).

banner-ad

Ganjil Genap dan Kapasitas Penumpang di Mobil Selama PSBB Jakarta

Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penerapan kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi ditiadakan. Sedangkan kapasitas penumpang di mobil juga dibatasi hanya 2 orang per baris bangku. Kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

Sementara itu, sepeda motor baik itu yang digunakan secara pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) diperbolehkan membawa penumpang. Asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PSBB Jakarta, Ojek tetap beroperasi (Foto: Istimewa)

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid 19,” tandas Adita.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana