Sidang Bergulir, Martin Pratiwi Tuding Ashanty Tak Transparan soal Keuangan : Playboyid

Entertainment


JAKARTA – Kasus wanprestasi yang melibatkan penyanyi Ashanty akhirnya masuk dalam tahap persidangan, pada 25 Juli 2019. Martin Pratiwi selaku penggugat mempertanyakan transparansi keuangan Ashanty dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Martin mengklaim, Ashanty tak pernah mengirimkan bukti transfer dana hasil penjualan produk kosmetik mereka. “Dari dulu, kami selalu meminta print out rekening koran. Tapi mereka, tidak pernah memberikan,” ujar Martin yang ditemui awak media di Tangerang, Banten.

Ashanty terlihat tak hadir dalam sidang wanprestasi perdana yang melibatkannya. (Foto: Instagram)

Baca juga: Jadi Korban Santet, Ashanty Menyesal Tak Percaya Mistis 

banner-ad

Menanggapi pernyataan Martin Pratiwi tersebut, Indra Patria selaku kuasa hukum Ashanty memberikan bantahannya. “Enggak benar itu. Nanti kami akan berikan bukti di persidangan berikutnya. Enggak mungkin kami beberkan di sini (di depan awak media),” kata Indra.

Terkait ketidakhadiran Ashanty di persidangan, Indra menjelaskan, kliennya memiliki jadwal pekerjaan lain yang tak dapat ditinggalkan. “Ini kan baru mediasi tahap awal. Akan ada mediasi susulan. Selanjutnya, kami akan upayakan Ashanty hadir,” ungkapnya.

Menanggapi ketidakhadiran Ashanty, Martin Pratiwi mengaku tidak merasa kecewa. Hal itu, karena pengadilan memberikan waktu untuk mediasi selama 30 hari. “Jadi, masih ada waktu di persidangan minggu depan. Enggak masalah juga dia tidak hadir hari ini,” ujarnya.

Perseteruan wanprestasi antara Ashanty dan Martin ini bermula pada 26 Juni 2019. Kala itu, Martin menuding Ashanty memutus kontrak kerja sama mereka secara sepihak yang berujung pada kerugian mencapai Rp9,4 miliar.

Selain itu, Martin Pratiwi menilai Ashanty tak transparan soal keuangan. (Foto: Instagram)

Baca juga: Jennifer Dunn Pamer Rumah Mewah, Netizen: Pelakor Sukses 

Kerugian itu, diklaim Martin, berupa modal bisnis, pajak perusahaan, renovasi kantor, hingga keuntungan yang seharusnya didapatkan dari kerja sama tersebut.*

(SIS)