Biaya dan Syarat Balik Nama Motor, Simak Supaya Enggak Bingung

Tech & Otomotif


Balik nama motor adalah memindahkan atas nama pemilik kendaraan sebelumnya ke pemilik kendaraan baru, tentunya dengan syarat dan biaya yang berlaku.

Balik nama motor biasanya akan dilakukan bagi mereka yang telah membeli unit bekas.

Biasanya alamat dan identitas pemilik kendaraan lama akan diganti sesuai identitas dan domisili tempat tinggal pemilik baru.

Terkadang banyak orang malas melakukan proses balik nama motor. Padahal sebenarnya balik nama kendaraan ini wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bekas.

Identitas pemilik baru wajib diperbarui agar kendaraan tersebut jelas silsilah surat-suratnya. Setelah di balik nama, biasanya pemilik lama akan melakukan blokir untuk menghindari pajak progresif.

Ilustrasi STNK syarat balik nama motor

banner-ad

Ilustrasi STNK (Foto: Wuling.id)

Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam balik nama. Yang pertama adalah melakukannya sendiri dan yang kedua menggunakan biro jasa.

Kalau menggunakan biro jasa, Carmudian rasanya tak perlu memikirkan prosesnya. Cukup siapkan dana, dan biro jasa yang nantinya akan mengurus semua hal sampai selesai.

Namun jika melakukan proses balik nama sendiri, ada beberapa hal yang harus dilalui. Salah satunya adalah syarat balik nama motor yang wajib dilengkapi.

Apa saja syarat balik nama sepeda motor?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Balik Nama Motor

Untuk syaratnya sendiri bisa dibilang cukup mudah dan murah. Untuk proses balik nama motor tidak berbeda dengan balik nama untuk mobil.

1. STNK

Surat tanda nomor kendaraan atau STNK menjadi syarat pertama untuk balik nama. Sertakan STNK yang asli dengan yang sudah di fotokopi.

Sebelum mengurus, lihat terlebih dahulu plat nomor yang terdaftar di STNK tersebut. Datangi sesuai Samsat untuk mengurus cabut berkas jika berbeda wilayah.

syarat balik nama motor

Keterangan rincian biaya yang tertera di STNK. (Foto: Samsat Online)

Misalnya Carmudian membeli motor dari A dengan plat nomor yang terdaftar di wilayah Tangerang. Namun Carmudian berdomisili di Bekasi.

Untuk bisa mengubah plat nomor dari Tangerang ke Bekasi Carmudian harus mengurus cabut berkas terlebih dahulu. Saat cabut berkas, usahakan motor dibawa ke Samsat Tangerang untuk di esek-esek nomor rangka dan nomor mesin.

2. KTP Pemilik Baru

Setelah proses cabut berkas selesai, Carmudian bisa membawa berkas tersebut ke wilayah sesuai domisili. Contoh di atas memakai tujuan baru kota Bekasi.

Jadi, Samsat tujuan berikutnya adalah yang ada di Bekasi sesuai KTP. Cari tahu info mengenai Samsat ini agar tidak salah memasukkan berkas.

Pada saat memasukkan berkas balik nama, sediakan KTP dari pemilik baru. Dalam kasus ini Carmudian wajib menyertakan KTP asli beserta fotokopinya.

Pada saat mau memasukkan berkas di Samsat tujuan, usahakan bawa motornya. Biasanya di Samsat tujuan akan diwajibkan untuk melakukan proses esek-esek nomor mesin dan rangka.

Tujuannya adalah menyamakan nomor rangka dan nomor mesin yang ada di surat tersebut. Belakangan ini jika ingin mengurus sendiri kendaraan wajib dihadirkan beserta pemiliknya.

3. Sertakan BPKB Asli

Jangan lupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga wajib disertakan. Usahakan bawa BPKB asli yang sudah difotokopi beberapa lembar untuk diserahkan kepada pihak Samsat.

Saat hendak mengurus, jangan lupa menyerahkan kwitansi pembelian dari pemilik lama. Kwitansi jual-beli ini sangat dibutuhkan untuk menjadi salah satu syarat balik nama motor.

Sebab kwitansi jual-beli tersebut menandakan kendaraan tersebut sah di mata hukum untuk berpindah tangan.

Biaya Mutasi Kendaraan Lewat Biro Jasa

Bayar denda pajak mobil

Di dalam kwitansi biasanya disertakan beberapa informasi seperti tanggal pembelian, nilai pembelian, nomor rangka, nomor mesin, tanda tangan penjual dan pembeli serta materai senilai Rp6 ribu atau lebih.

Jika tidak ada bukti jual-beli, pihak Samsat akan menanyakan kwitansi tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi. Tanpa kwitansi Carmudian belum bisa mengurus proses balik nama.

4. Faktur Asli

Syarat lain yang dibutuhkan untuk balik nama motor adalah faktur. Faktur merupakan salah satu identitas yang dimiliki oleh sebuah kendaraan.

Faktur pembelian Mercy boxer pada saat baru di tahun 1996.

Contoh faktur pembelian mobil Mercy boxer pada saat baru di tahun 1996.

Di dalam faktur tersebut tertera informasi kendaraan tersebut saat baru keluar dari diler. Misalnya motor tersebut saat baru, informasi perusahaan penjual motor, informasi diler, nomor rangka, nomor mesin dan warna kendaraan.

Biasanya pihak Samsat akan menanyakan faktur untuk menjadi salah satu syarat balik nama motor. Jika tidak ada, Carmudian bisa menanyakan hal tersebut kepada pihak Samsat.

Biaya Balik Nama Motor

Selain syarat, ada juga yang harus diketahui dari balik nama motor yakni biaya yang harus dikeluarkan pemohon. Biaya balik nama motor juga terdapat hitung-hitungannya.

Berapa biaya balik nama motor?

Menurut keterangan dari Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendaatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, biasanya biaya balik nama kendaraan bekas ini senilai 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak Kendaraan syarat balik nama motor

Aturan pajak kendaraan bermotor baru akan berlaku tahun 2021. (Foto: Ilustrasi).

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki skemanya sendiri.

  • Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp100 ribu untuk baru dan Rp100 ribu untuk perpanjang
  • Penerbitan TNKB plat nomor kendaraan roda dua seharga Rp60 ribu
  • Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua seharga Rp225 ribu untuk baru dan Rp225 untuk ganti kepemilikan

Biaya tersebut merupakan biaya yang harus dibayarkan saat hendak melakukan balik nama motor. Namun terkadang kenyataan di lapangan bisa lebih murah atau sedikit berbeda.

Perkiraan Durasi Proses Balik Nama

Jika harus cabut berkas dahulu dari lokasi lama ke lokasi baru, biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari. Durasi tersebut hanya untuk menunggu berkas di Samsat lama untuk segera dikeluarkan.

Terkadang bisa juga waktu yang ditentukan lebih cepat. Umumnya pihak Samsat biasanya memberikan kisaran waktu 14 hari hingga 30 hari.

syarat balik nama motor

Pembayaran pajak kendaran sekarang bisa melalui SAMSAT online untuk wilayah DKI Jakarta

Lamanya proses inilah yang terkadang membuat orang malas mengurus proses cabut berkas. Bagi sebagian orang lamanya waktu ini dinilai kurang efisien untuk bolak-balik mengurus berkas.

Setelah berkas keluar, barulah Carmudian bisa memasukkan berkas di Samsat tujuan. Jika di total dari awal hingga selesai, biasanya prosesnya memakan waktu hingga 1 bulan lebih.

1 bulan untuk menunggu berkas dari Samsat lama, lalu 2 mingguan untuk menunggu BPKB baru berhasil diterbitkan. Selama proses balik nama Carmudian jangan khawatir sebab kalian akan diberikan surat atau lembar pernyataan jika kendaraan sedang mengalami proses mutasi.

Sehingga jika motor tersebut ingin dipakai, kalian bisa membawa bukti tersebut. Namun akan lebih baik jika selama proses mutasi kendaraan tersebut tidak terlalu sering dipakai.

Dengan gambaran di atas, setidaknya Carmudian bisa lebih paham tentang syarat saat melakukan proses balik nama motor serta biaya yang harus dikeluarkan. Bagi yang terbiasa mengurus sendiri hal tersebut dirasa cukup mudah.

Namun bagi mereka yang tidak biasa, kalian jangan khawatir. Sebab kalian masih bisa bertanya di Samsat tentang urutan yang harus dilalui jika bingung.

Selamat mengurus sendiri!

Baca Juga:

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Post Views: 29