Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Praktis Tapi Juga Bikin Kikuk

Tech & Otomotif


STNK
Bayar pajak mobil atau motor bisa dilakukan online. (Foto: Carmudi).

Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19 banyak orang takut atau memang enggan untuk keluar rumah guna membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Tak heran akhirnya banyak yang menunda pembayaran hingga pandemi berakhir. Tapi, sebenarnya sekarang bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Samsat seluruh Indonesia saat ini memang memberikan dispensasi penundaan pembayaran pajak hingga 29 Mei 2020 kemarin. Artinya, pemilik kendaraan yang pajaknya berakhir di masa pandemi akan bebas denda.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Cara pertama yang harus Carmudian lakukan untuk bayar pajak kendaraan bermotor online adalah dengan mengunduh aplikasi Samolnas (Samsat Online & Nasional) yang disiapkan oleh pihak Kepolisian RI. Sebelum mengunduh aplikasi tersebut, pastikan Carmudian sudah menyiapkan STNK, email aktif, dan KTP. Berkas ini akan digunakan sebagai registrasi.

Setelah berhasil diunduh dan di-install, akan muncul beberapa menu pada tampilan aplikasi tersebut. Ada Pendaftaran, Info Proses, Info Pajak, E-TBPKP, E-Pengesahan STNK, Pindah Bukti, Pengaduan, dan Panduan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor ada di menu Pendaftaran.

Pemohon bisa mengisi data di kolom yang sudah disediakan. Mulai dari nomor polisi, NIK KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu tekan Lanjutkan. Proses verifikasi data ini akan berlangsung selama sekitar lebih kurang 1 menit. Jika data yang dimasukkan sesuai dan benar, maka akan muncul data lengkap kendaraan yang akan dibayar pajaknya ini.

Cara bayar pajak online lewat aplikasi Samsat Online
Menu di aplikasi Samsat Online. 

Selain itu, jumlah pajak yang harus dibayarkan juga akan terlihat pada laman tersebut. Sehingga pemohon nantinya akan dapat dengan mudah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

banner-ad

Setelah muncul jumlah pajak yang harus dibayarkan, akan muncul kode pembayaran beserta jumlahnya dan dikirimkan ke laman gawai pemohon. Kode pembayaran akan berlaku selama 2 jam setelah dikirim. Jadi, pemohon tidak bisa berlama-lama buat membayarnya.

Pembayaran via Transfer

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran online. Biaya administrasi yang harus ditambahkan adalah Rp5 ribu untuk pembayaran antar bank.

Langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang akan berlaku selama 30 hari setelah pemohon menerimanya. Pihak Samsat nantinya akan mengirimkan lewat jasa pengiriman.

Benda yang akan dikirimkan lewat jasa ekspedisi adalah TBPKB / SKPD serta stiker pengesahan STNK ke alamat pemohon yang sesuai dengan STNK. Ingat, pihak Samsat akan mengirimkan beberapa item tersebut ke alamat yang tertera di STNK atau surat kendaraan yang sedang diurus pajaknya.

Jadi, pastikan kendaraannya sudah balik nama menjadi nama sesuai KTP Carmudian, ya. Nah, kalau alamatnya berbeda dengan yang tertera di STNK apakah masih bisa?

pemblokiran dokumen
Bayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta bisa melalui SAMSAT online

Jawabannya bisa, kok. Pemohon harus melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat untuk memperbarui alamat tinggal pemohon. Biasanya proses pengiriman ini akan berlangsung sekitar 7-14 hari tergantung situasi dan kondisi. Tentunya bayar pajak kendaraan bermotor online ini cukup memudahkan bagi mereka yang tidak sempat mendatangi Samsat setempat ataupun Samsat keliling.

Hanya Berlaku untuk Perpanjang Pajak Tahunan

Harus dicatat juga, bayar pajak kendaraan bermotor online ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Hal itu juga masih didukung dengan catatan pajak kendaraan si pemohon tidak mengalami keterlambatan lebih dari 1 tahun. Jika pajak kendaraan tersebut sudah lewat dari 1 tahun, maka pembayaran pajak tidak bisa dilakukan secara online. Pemohon wajib mendatangi Samsat keliling atau Samsat yang ada untuk membayar denda terlebih dahulu.

Pihak Kepolisian saat ini juga membebaskan denda kepada para pemilik kendaraan yang pajaknya berakhir sejak 29 Februari – 29 Mei 2020. Kebijakan ini juga disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Bagi Carmudian yang pajak kendaraan bermotornya berakhir di masa pandemi ini, ada baiknya melakukan pembayaran melalui online. Selain bisa mengurangi kerumunan, hal ini juga dinilai lebih praktis.

Telat Bayar Pajak dan STNK (Foto: Instagram/ @divisihumaspolri)

Kekurangan Bayar Pajak Online

Kendati sebenarnya dianggap mudah dan praktis, bagi sebagian orang cara ini tetap dinilai memiliki kekurangan. Beberapa orang yang sudah mencoba terkadang mengalami kesulitan untuk mengakses aplikasi tersebut lantaran kikuk untuk mengoperasikan aplikasi via gawai, terutama pemohon usia lanjut.

Selain itu, faktor teknis lain juga berpotensi membuat aplikasi menjadi terganggu. Tetapi kami yakin jika pihak Kepolisian sudah mempersiapkan aplikasi ini dengan sangat baik, agar mudah digunakan oleh semua kalangan.

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Baca Juga:

Aturan Berkendara New Normal, yang Harus Dilakukan