Jaminan Sosial: Jenis, Hukum, dan Cara Kerjanya [Terbaru]

Food & Travel



Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan dari Pemerintah Indonesia kepada rakyatnya, agar seluruh kebutuhan dasar hidup rakyatnya dalam hal kesehatan dan perlindungan kesejahteraan saat bekerja tercapai. 

Pemerintah menjamin segala urusan kesehatan dan ketenagakerjaan lewat sebuat sistem dan lembaga yang bertugas untuk menjamin kehidupan sosial masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. 

Program ini berupa: asuransi sosial, tabungan wajib dan bantuan iuran dari pemerintah untuk mereka yang tidak dapat membayar iuran. Mari lanjutkan artikel ini!

Jenis-Jenis Jaminan Sosial di Indonesia

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, program ini dibentuk sebuah sistem yang akan mengurus dan mengatur dana masuk dan keluar. Keberadaannya bemanfaat untuk menjamin kehidupan masyarakat sejahtera. 

Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004, Pemerintah menetapkan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang mengelola dana dan melayani seluruh kepentingan pesertanya dalam upaya mencapai kesejahteraan. 

Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan Indonesia dan Jamsostek yang kemudian berganti nama sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011. Berikut informasinya lebih lengkap tentang kedua lembaga tersebut. 

banner-ad

BPJS Kesehatan

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan lembaga ini. Segala urusan kesehatan masyarakat Indonesia saat ini ditangani oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan melakukan pekerjaan sebagai berikut: 

Menerima pendaftaran Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja Menerima bantuan iuran dari pemerintah Mengelola Dana untuk kepentingan masyarakat Mengumpulkan dan mengelola data peserta programMembayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan Memberikan informasi tentang penyelenggaral ke masyarakat 

BPJS Kesehatan melakukan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terdapat berbagai manfaat layaknya asuransi kesehatan swasta.

Jangan lupa untuk bayar iuran BPJS Kesehatan kamu secara rutin dan tepat waktu buat mendapatkan manfaatnya, ya. Kamu bisa membayar iuran BPJS lewat Lifepal, lho!

Manfaat yang diberikan kepada antara lain: … KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

The post Jaminan Sosial: Jenis, Hukum, dan Cara Kerjanya [Terbaru] appeared first on Lifepal Media.