Sudah Tahu Apa Itu NOP PBB? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Ceknya

Food & Travel



Nomor Objek Pajak atau NOP adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan aturan atau syarat tertentu.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 dan UU No. 12 Tahun 1994, objek pajak diberlakukan secara nasional dan harus punya karakteristik permanen serta berstandar pada satuan blok di kelurahan maupun desa.
Beberapa ketentuan tentang NOP adalah sebagai berikut.

Memiliki keunikan: setiap objek pajak PBB memiliki 1 nomor objek pajak yang berbeda dengan yang diberikan ke PBB yang lainnya.
Bersifat tetap: NOP yang diberikan kepada tiap-tiap objek pajak PBB tidak akan berubah dalam waktu lama. 
Standar: sistem pemberian NOP ini berlaku secara nasional.

Agar lebih jelas, simak yuk ulasan NOP dan NOP PBB berikut ini.
Tujuan NOP dan susunan NOP
Dua hal yang perlu kamu ketahui dalam pemberian serta penggunaan NOP adalah sebagai berikut.

Nomor Objek Pajak akan diberikan Direktorat Jenderal Pajak ketika yang bersangkutan melakukan registrasi atau pendataan terhadap NOP PBB. 
NOP yang telah diperoleh akan digunakan dalam administrasi perpajakan dan juga digunakan sebagai sarana Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban berkaitan dengan perpajakan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

Tujuan pemberian NOP adalah sebagai berikut.
Tujuan NOP
Pemberian NOP atau Nomor Objek Pajak sudah tentu didasari dengan tujuan. Berikut ini akan kami berikan beberapa hal yang berkaitan dengan tujuan pemberian NOP.

Nomor Objek Pajak bisa dimanfaatkan untuk mempermudah dalam mengetahui lokasi ataupun letak dari objek pajak.
NOP digunakan untuk mempermudah dalam melakukan pengambilan dan juga pemantauan terhadap SPOP. Dengan begitu, bisa diperoleh informasi mengenai objek yang sudah atau belum terdaftar.
NOP digunakan untuk menghubungkan antara data atributik dan peta atau grafis PBB.
Tujuan adanya NOP adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya ketetapan ganda.
NOP berguna untuk menyampaikan terkait SPPT. Dengan begitu, Wajib Pajak bisa menerima secara tepat waktu.
Wajib Pajak nantinya akan memperoleh identitas atas dari setiap objek yang dikuasai atau yang dimilikinya.

Susunan Nomor Objek Pajak
Nomor Objek Pajak memiliki 18 digit dengan susunan seperti di bawah ini:

banner-ad

2 digit pertama: Kode Dati I atau Kode Provinsi
2 digit kedua: Kode Dati II atau Kode daerah kabupaten atau Kota
3 digit ketiga: Kode Kecamatan
3 digit keempat: Kode Keluaran atau Kode Desa
3 digit kelima: Kode Nomor Blok
4 digit keenam: Nomor Urut Objek
1 digit ketujuh: Kode Khusus.

Cara cek NOP PBB online
Terdapat berbagai cara yang memudahkan kamu untuk mengecek NOP PBB. 
Selain mendatangi kantor PBB wilayah kamu —tentunya bakal ribet—, kamu bisa mengecek secara online…. KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

The post Mengenal Nomor Objek Pajak (NOP) dan Cek NOP PBB Online appeared first on Lifepal Media.